A.RENCANA PEMANFAATAN TANAH WAKAF
Rencana pemanfaatan lahan pada umumnya adalah untuk peningkatan sarana prasarana pendidikan dan layanan social. Rencana pemanfaatan lahan diantaranya adalah :
- Pembebasan lahan/tanah
- Pembangunan Pondok Pesantren Nurul Barokah
B. CARA DAN TEKNIS WAKAF TUNAI
Ketentuan Umum
1. Wakaf Tunai Pembebasan lahan dilakukan dengan membagi harga tanah dengan luas tanah.
2. Nominal Wakaf Tunai Rp 300.000/m2 (tiga ratus ribu per meter persegi);
3. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Agustus 2018 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan;
4. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat Bukti Wakaf diterbitkan dalam bentuk nominal Rupiah
5. Uang hasil dari Wakaf Tunai akan langsung dibayarkan langsung kepada pemilik lahan maksimal 1 bulan sekali;
6. Hasil dan kegiatan Wakaf Tunai, Nama Pe-Wakaf dan Jumlah Wakaf Tunai akan dilaporkan melalui blogspot Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy (di www.nurulbarokahalislamiy. simplesite.com maksimal 1 minggu sekali).
Prosedur Wakaf Tunai :
- Masyarakat yang akan Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan langsung datang ke Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy atau melalui layanan jemput dan Transfer .
- Para pe-Wakaf diharapkan memberikan identitas diri :
- Nama Pemberi Wakaf (untuk Sertifikat Wakaf)
- Alamat Lengkap
- No Telp atau e-Mail
- Jumlah wakaf
- Setelah mendapat konfirmasi maka selanjutnya kami akan mengirimkan Sertifikat Wakaf.
Cara Pembayaran :
Cara pembayaran/penyetoran Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Langsung ke Kantor Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy
- Layanan jemput Wakaf Tunai dengan menghubungi layanan Wakaf Tunai :
- Call/SMS/WA : 08170514342 atau 081336974756 (Ust. Abdus Shomad) atau 081334079818 (Akh.Hasan Saleh)
- e-Mail : nurulbarokalalislamiy@gmail.com
- Transfer bank Melalui Rekening :
BNI Cabang: Syariah Malang: 0297528973 a.n. Abdus Somad
Harap pada berita diisi dengan keterangan Wakaf, Nama dan Jumlah (contoh: Wakaf Pulan) dan konfirmasikan melalui layanan wakaf tunai pada poin 2 diatas.
- Melalui petugas yang telah ditunjuk oleh Panitia Wakaf Yayasan Malikul A’la yang dilengkapi surat tugas
Tidak ada komentar:
Posting Komentar