
NURUL BAROKAH AL ISLAMIY
Selasa, 28 Agustus 2018
Jumat, 02 Desember 2016
Cara dan Teknis Wakaf Tunai
A.RENCANA PEMANFAATAN TANAH WAKAF
Rencana pemanfaatan lahan pada umumnya adalah untuk peningkatan sarana prasarana pendidikan dan layanan social. Rencana pemanfaatan lahan diantaranya adalah :
- Pembebasan lahan/tanah
- Pembangunan Pondok Pesantren Nurul Barokah
B. CARA DAN TEKNIS WAKAF TUNAI
Ketentuan Umum
1. Wakaf Tunai Pembebasan lahan dilakukan dengan membagi harga tanah dengan luas tanah.
2. Nominal Wakaf Tunai Rp 300.000/m2 (tiga ratus ribu per meter persegi);
3. Program Wakaf Tunai dilaksanakan mulai bulan Agustus 2018 dan berakhir setelah jumlah wakaf mencukupi untuk pembebasan lahan;
4. Tidak ada batasan jumlah Wakaf Tunai, Sertifikat Bukti Wakaf diterbitkan dalam bentuk nominal Rupiah
5. Uang hasil dari Wakaf Tunai akan langsung dibayarkan langsung kepada pemilik lahan maksimal 1 bulan sekali;
6. Hasil dan kegiatan Wakaf Tunai, Nama Pe-Wakaf dan Jumlah Wakaf Tunai akan dilaporkan melalui blogspot Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy (di www.nurulbarokahalislamiy. simplesite.com maksimal 1 minggu sekali).
Prosedur Wakaf Tunai :
- Masyarakat yang akan Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan langsung datang ke Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy atau melalui layanan jemput dan Transfer .
- Para pe-Wakaf diharapkan memberikan identitas diri :
- Nama Pemberi Wakaf (untuk Sertifikat Wakaf)
- Alamat Lengkap
- No Telp atau e-Mail
- Jumlah wakaf
- Setelah mendapat konfirmasi maka selanjutnya kami akan mengirimkan Sertifikat Wakaf.
Cara Pembayaran :
Cara pembayaran/penyetoran Wakaf Tunai bisa dilakukan dengan cara sebagai berikut :
- Langsung ke Kantor Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy
- Layanan jemput Wakaf Tunai dengan menghubungi layanan Wakaf Tunai :
- Call/SMS/WA : 08170514342 atau 081336974756 (Ust. Abdus Shomad) atau 081334079818 (Akh.Hasan Saleh)
- e-Mail : nurulbarokalalislamiy@gmail.com
- Transfer bank Melalui Rekening :
BNI Cabang: Syariah Malang: 0297528973 a.n. Abdus Somad
Harap pada berita diisi dengan keterangan Wakaf, Nama dan Jumlah (contoh: Wakaf Pulan) dan konfirmasikan melalui layanan wakaf tunai pada poin 2 diatas.
- Melalui petugas yang telah ditunjuk oleh Panitia Wakaf Yayasan Malikul A’la yang dilengkapi surat tugas
Objek Tanah Wakaf
- OBJEK TANAH WAKAF TUNAI
Objek proyek pembebasan lahan pengembangan (tanah) ini adalah sebidang tanah yang terletak persis di depan tanah pinjaman warga yang saat ini digunakan oleh Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy seluas 1000 m2 seharga Rp 300.000.000 (tiga ratus juta rupiah) atau Rp 300.000/m2.
Detail Objek Wakaf
Alamat : Jalan KH. Malik Dalam RT. 04 RW. 07 Baran, Kelurahan., Kecamatan Kota Malang 65136
Kelurahan : Buring
Kecamatan : Kedungkandang
Kota : Kota Malang
Propinsi : Jawa Timur
Map : Terlampir
Luas : 1000 m2
Harga : Rp 300.000.000 atau Rp 300.000/m2Surat Permohonan
YAYASAN NURUL BAROKAH AL ISLAMIY
NOMOR AHU-0030646.AH.01.04.TAHUN 2015
Jl. KH. Malik Dalam RT. 04 RW. 07 Baran,Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang 65136, Telp/WA. 08170514342, Email: nurulbarokalalislamiy@gmail.com,
Blogspot: nurulbarokahalislamiy.simplesite.com
No : 0...../YNBI/NB/08/2018
Lamp : 1 Bundel Proposal
Hal : Permohonan Wakaf Tunai
Pembebasan Lahan dan Pembangunan Pondok Pesantren
Kepada Yth.
Ibu/bapak/ Sdr
Dermawan Rahimakumullah
Di
Tempat
Assalamu’alaikum Wr Wb
Alhamdulillahi, Segala uji bagi Allah SWT yang melimpahkan Taufiq serta Hidayah-Nya. Sholawat serta salam kepada Rasulullah, keluarga dan sahabat serta umatnya yang istiqomah dalam risalahnya.
Perkenalkan bahwa Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy telah memiliki pondok pesantren dengan jumlah santri sebanyak ...............orang dan telah beroperasi selama .......tahun. Seiring dengan berjalannya waktu, santri semakin banyak dan pondok pesantren membutuhkan pengembangan lahan. Karena selama ini menempati lahan dan bangunan pinjaman warga di Jalan KH. Malik Dalam RT. 04 RW. 07 Baran,Kel. Buring, Kec. Kedungkandang, Kota Malang. Sehingga pondok pesantren tidak dapat melakukan pengembangan dan memberikan pelayanan sosial lebih baik. Maka, kami berinisiatif untuk melaksanakan program wakaf tunai guna memberikan kenyamanan huni bagi para penghuni pondok pesantren.
Alhamdulillah, seiring dengan waktu ada warga yang menawarkan pembebasan tanah seluas 1000 m2 dengan harga Rp. 300.000.000. Maka dengan ini kami mengajak para dermawan untuk berpartisipasi dalam mewujudkan kenyamanan huni bagi santri yang kami bina melalui Wakaf Tunai sebagaimana lampiran dalam bentuk proposal.
Demikian permohonan ini, kami sampaikan atas segala perhatian dan bantuannya kami ucapkan terima kasih.
Jazza Kumullahu Khairan Katsiran,
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
| Malang, 27 Agustus 2018 | |
Ketua
|
Sekretaris
|
Profil Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy
Profil Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy
Nama Yayasan : Yayasan Nurul Barokah Al Islamiy
Tahun Pendirian : 2015
Akte Notaris : -
SK.MENHUMHAM : No. AHU-0030646.AH.01.04.TAHUN 2015
Lingkup Kerja : Kota Malang
Alamat : Jalan KH. Malik Dalam RT. 04 RW. 07 Baran, Kelurahan. Buring, Kecamatan Kedungkandang Kota Malang 65136
Bidang Pelayanan:
- Bidang Non Formal
- Pendidikan Non Formal (Majelis Ilmu)
- Lembaga Pelatihan Al Qur’an
- Bidang Sosial
- Lembaga Pembinaan Remaja
- Lembaga Pembinaan Keluarga
Pengurus Yayasan Nurul barokah Al Islamiy
Pelindung : KH. Muhammad Ihya’ ulumiddin
Ust. Abdus Somad
Penasehat : KH. Sofyan Hadi
KH. Masyhur Farohi
KH. Choirul Anam
Akhmad Hasan Saleh, S.Pd.MPI
Ust. Badrus Sabidil M, S.T
Akhmad Hasan Saleh, S.Pd.MPI
Ust. Badrus Sabidil M, S.T
Ketua : Bapak Sanirin
Sekretaris : Bapak Zainal Arifin.
Bendahara : Muhammad Holil
Anggota : Bapak Abdul Hasan
Bapak Nur Yasin
Bapak Muhammad Suliadi
Langganan:
Postingan (Atom)












